gambar

Rabu, 17 Oktober 2012



PERSENTASE PENGENAAN TARIF PAJAK
1.        Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut dari barang/jasa atau badan usaha atas penghasilan yang di peroleh. Di dalam  UU No.36 tahun 2008, ditentukan tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
Ø Wajib pajak perorangan
·           Sampai dengan Rp 50.000.000 = 5%
·           Di atas Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000 = 15%
·           Di atas Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000 = 25%
·           Di atas Rp 500.000.000 = 30%
Ø Wajib pajak badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 28%. Tetapi, pada tahun 2010, tarif pajak wajib pajak dan bentuk usaha mengalami penurunan tarif  menjadi 25% hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 2a UU No.36 tahun 2008.

2.        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya. di Indonesia sendiri sistem yang dianut yaitu sistem tariff tunggal untuk PPN yaitu sebesar 10%. Landasan hukum dalam penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang_Undang No. 42 Tahun 2009.

3.        Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan jika sesuai dengan daya pikul wajib pajak yang mampu membeli barang mewah, dianggap wajib bila dibebani pajak yang lebih besar.
Landasan hukum dari pajak penjualan barang mewah yaitu berdasarkan pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berkisar antara 10% -200%.




4.        Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.
Landasan hukum pada pengenaan tarif pajak bea materai yaitu Berdasar pada UU No.13 Tahun 1983 Tentang Bea Materai, tarif Bea Materai adalah sebagai berikut :
1)        Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
a)        Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata
b)        Akta-akta Notaris termasuk salinannya
c)         Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;
d)        Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
Ø surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
Ø surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.
2)        Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:
·         nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
·         nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-
·         nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
3)        Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4)        Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
5)        Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

5.        Bea cukai
Landasan hukum pada tarif bea cukai yaitu pasal 5 ayat 1 & 2 UU No.11 Tahun 1995, sebagai berikut :
a)      Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
1.    250% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga JualPabrik; atau
2.    55% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.
b)      Barang Kena Cukai yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:
1.      250% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau
2.      55% dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran.

6.        Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.  Pada PKB ini persentase tarif pajaknya bersumber dari :
·         Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Presentase tarif PKB di setiap daerah itu berbeda misalnya saja di provinsi Papua ditetapkan sebesar  :
  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum.
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat/besar
7.        Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak yang dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor. Yang disebabkan oleh perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Persentase pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor seperti pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu :
§ Tarif BBN-KB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidak umum.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.
§ Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidak umum.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.
§ Tarif BBN-KB atas penyerahan warisan ditetapkan sebesar:
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum dan tidak umum.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat berat/besar.

8.        Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak daerah. Pada perda kota makasaar di dalam pasal 65 yang berbunyi ‘Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,3 persen’ hal ini sudah mendapat  persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Pada pasal 65 yang sebelumnya hanya terdiri satu poin, setelah perubahan maka menjadi tiga ayat dengan beberapa poin di dalamnya. Pasal 65 berbunyi :
(I)       Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan:
a.    Untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1 %
b.    Untuk NJOP Rp 1 miliar atau lebih ditetapkan sebesar 0,2 %
(II)    Dalam hal pemanfaatan bumi dan bangunan dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 % dari tarif pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut :
a.        Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,15 % per tahun.
b.        Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,3 % per tahun.
(III) Dalam hal pemanfaatan bumi dan bangunan ramah lingkungan dan atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya, maka dapat diberikan pengurangan sebesar 50 % dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) sehingga menjadi sebagai berikut :
a.        Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,05 % per tahun.
b.        Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.

9.        Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarnya tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kita mengambil contoh pengenaan tariff pajak di daerah Makassar .Berdasarkan peraturan daerah kota makassar nomor : 3 tahun 2010 tentang  pajak daerah kota Makassar, dalam pasal 73 dikatakan bahwa” Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar